Penelusuran

Senin, 16 April 2012

Pengertian:
Menurut van Bemmelen

Hukum Penitensier
artinya : hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, danorganisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan.
Secara harafiah
Hukum Penitensier adalah
keseluruhan dari norma-norma yang mengatur masalah pidana dan pemidanaan.


Ruang lingkup hukum penitensier diantaranya:

1.Jenis-jenispidanadantindakan,
2.Pedomanpemidanaan,
3.TujuanPemidanaan,
4.UkuranPemidanaan,
5.PelaksanaanPemidanaan.


Jenis-jenis Hukum Penitensier

Jenis jenis hukum penitensier terbagi dua bagian yaitu:
1.Hukum penitensier untuk orang dewasa,berlaku ketentuan diantaranya:
KUHP, dan KonsepRKUHP,
KUHAP,
Pasal10KUHP tentang Jenis Jenis Pidana,
Pasal14a–14f KUHPt entang Pidana Bersyarat(VoorwaardelijkeVeroordeling)
Pasal15–17KUHP tentang Pelepasan Bersyarat(VoorwaardelijkeInvrijsheidstelling).
UUNo.5Tahun1950 (dicabut oleh UU No.22 Tahun 2002 tentang Grasi)
Keppres No.174 Tahun 1999 tentang Remisi
UUNo.5Tahun1959 jo Penpres No.2 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati;
UUNo.12Tahun1995 tentang Pemasyarakatan.
2.Hukum Penitensier untuk anak-anak berlaku ketentuan diantaranya:
Pasal45,46,dan 47 KUHP (dicabut oleh UU No.3Tahun1997 tentang Pengadilan Anak),
Pasal14a–14f KUHP

Pengertian dan istilah
Pidana = draft = hukuman
Pemidanaan = penghukuman (wordt getraft)

2 jenis aliran dalam penitensier:
1. Aliran Klasik
Aliran ini berpendapat bahwa hukum pidana adalah untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara sedangkan tujuan pidana menurut aliran ini adalah memperjuangkan hukum pidana yang lebih adil, objektif dengan penjatuhan pidana yang lebih menghormati individu.
2. Aliran modern
Aliran ini berpendapat bahwa tujuan hukum pidana adalah memperkembangkan penyelidikan terhadap kejahatan dan penjahat, asal usul, cara pencegahan, hukum pidana yang bermanfaat agar masyarakat terlindungi dari kejahatan. Berkaitan dengan tujuan pidana maka muncullah teori – teori yang membenarkan penjatuhan pidana

Teori – teori yang membenarkan penjatuhan pidana :
1. Teori Absolut/Teori Pembalasan
bahwa didalam kejahatan itu sendiri terletak dari pembenaran dari pemidanaan terlepas dari manfaat yang hendak dicapai. Ada pemidanaan karena ada pelanggaran hukum, ini merupakan.................................... jadi menurut teori ini pemidanaan dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan kejahatan atau tindak pidana. Pemidanaan merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasn kepada orang yang melakukan kejahatan. Dasar pemidanaan terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri.
2. Teori Relatif/Teori Tujuan
Menurut teori ini suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana untuk itu tidak cukup adanya suatu kejahatan melainkan harus dipersoalkan pula manfaat pidana bagi masyarakat maupun bagi terpidana itu sendiri sehingga pemberian pidana tidak hanya dilihat dari masa lampau, melainkan ke masa depan. Memidana bukanlah untuk menuaskan tuntutan absolut dari keadilan melainkan harus lebih jauh daripadanya, artinya pidana bukanlah untuk sekedar pembalasan tapi mempunyai tujuan – tujuan tertentu yang bermanfaat.
Oleh karena itu pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi masyarakat pemidanaan mempunyai pengaruh terhadap orang yang dikenai dan juga terhadap orang lain pada umumnya.
Pengaruh prevensi khusus untuk membuat jera dan tidak mengulangi perbuatannya, sedangkan prevensi umum dengan tujuan pencegahan yang ditujukan kepada khalayak umum agar tidak melakukan pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat.
3. Teori Gabungan
Aliran ini didasarkan pada tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat yang diterapkan secara terpadu.
Maka dalam teori ini harus menerapkan terlebih dahulu kebijaksanaan dalam perencanaan strategi dibidang pemidanaan artinya terlebih dahulu ditetapkan tujuan pidana dan pemidanaan.
Menurut timpengkajian KUHP tahun 1991 bahwa tujuan pemidanaan adalah :
1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjado orang yang lebih baik.
3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
4. Membebaskan rasa bersalah pada narapidana.

asas Geen Straf Zonder Schuld (Asas Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar